CV Ageng Sukses
Legalitas Bangunan10 Mar 2026

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Cara Pengurusannya

Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Alur Pengurusan SLF Bangunan Gedung

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Cara Pengurusannya

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Tanpa SLF, sebuah gedung secara legal belum diperbolehkan untuk digunakan secara komersial maupun operasional.

Syarat dan Dokumen Pengurusan SLF

Proses pengurusan SLF memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang cukup ketat. Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi:

  • Kesesuaian dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
  • Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB awal beserta gambar As-Built Drawings.
  • Laporan uji fungsi instalsi (listrik, proteksi kebakaran, penangkal petir, dll).
  • Laporan uji kelayakan struktur gedung dari instansi/konsultan ahli yang memiliki sertifikasi resmi.

Alur Proses Penerbitan SLF

Langkah pengurusan dimulai dari pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh Penyedia Jasa Pengkaji Teknis. Setelah pengkaji teknis mengeluarkan rekomendasi kelaikan, permohonan diajukan melalui sistem SIMBG pemerintah setempat untuk diverifikasi oleh tim teknis dinas terkait sebelum sertifikat diterbitkan resmi.

Siap Mendiskusikan Kebutuhan Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan PBG, SLF, pertelaan, hingga assessment bangunan bersama tim profesional dan bersertifikat CV Ageng Sukses.

Hubungi Kami via WhatsApp